Lagi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 20:57 WIB
Presiden Joko WIdodo mengumumkan perpanjangan PPKM
Presiden Joko WIdodo mengumumkan perpanjangan PPKM /Tangkap Layar YouTube Setpres

SINARJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke (level) 3," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi di RSU Siaga Medika Pemalang untuk Dosis 1, Ini Syaratnya

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.

Jokowi menyebut alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan peningkatan secara konsisten.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," tuturnya.

Baca Juga: Kembangkan Kualitas SDM, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Teken Mou dengan PWI Jateng

Kendati begitu, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x