KPK Ungkap Tersangka Kasus Suap terkait dengan Perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi

- 28 November 2020, 21:18 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020 / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

SINARJATENG.COM- Dua orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Dari berbagai penyelidikan, Dua tersangka yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Mandalika Racing Team Pastikan Ikut di Ajang MotoGP 2021, Berikut Nama Pembalapnya!

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.

Baca Juga: Pemprov Jabar Mendapat Hibah Dua Unit Gran Max dari Daihatsu Untuk Perangi Covid-19

Dilansir dari Antara News yang berjudul KPK tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai tersangka, Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x