Pemerintah Tidak Membuka Seleksi CPNS, Bukan Berarti Formasi CPNS Dihilangkan

25 Januari 2022, 18:29 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. / Dok. setkab.go.id/

 

SINARJATENG.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak membuka rekrutmen CPNS tahun 2022. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari akun instagram @narasinewsroom, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menpan RB (Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo pada Rabu 19 Januari 2022.

“Kita mengacu pada contoh baik. Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi dengan cepat,” melalui tulisan yang diutarakan Tjahjo Kumolo dalam unggahan reels akun instagram @narasinewsroom pada Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Kisah Inspiratif dari Sosok Ferry Wawan Cahyono, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah

Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan ini dibuat dengan tujuan agar birokrasi lebih modern. Tidak hanya seleksi CPNS, tenaga honorer juga akan dihapus pada tahun 2023. 

Perubahan kebijakan tersebut menjadi kekhawatiran bagi para pekerja honorer, salah satunya yaitu guru. Tidak semua guru honorer dianggap bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK mengingat jumlah guru honorer mencapai 742 ribu. 

Terkait hal tersebut, di dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 telah tertuang keputusan rekrutmen PPPK tentang Pengadaan ASN Tahun 2022. Selain itu, seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Baca Juga: 4 Cara Elegan Membalas Sakit Hati pada Seseorang

Selain kebijakan tentang pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga sedang menyusun kajian sebagai acuan regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. 

Walaupun demikian, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN Thun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui aturan sekolah kedinasan dan formasi CPNS dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 dengan mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023.

Gaji PPPK Diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020

Berikut besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

• Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

• Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

• Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

• Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

• Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

• Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

• Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

• Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

• Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

• Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

• Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

• Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

• Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

• Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

• Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

• Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu, jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan yaitu:

• Gaji dan tunjangan

• Cuti

• Perlindungan Pengembangan Kompetensi.***

Editor: Miftah Rizzi

Tags

Terkini

Terpopuler