Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Terima Santunan Rp 15 Juta dari Pemkab Jepara

- 28 September 2020, 19:32 WIB
Suasana saat masyarakat Jepara yang meninggal karena positif terinfeksi Covid-19 ketika dikebumikan
Suasana saat masyarakat Jepara yang meninggal karena positif terinfeksi Covid-19 ketika dikebumikan /SinarJateng.com/

JEPARA, SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), menyedikan uang bantuan untuk pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Bantuan senilai Rp15 juta dari Kementerian Sosial (kemensos) RI, akan diserahkan kepada ahli waris melalui rekening masing-masing.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Isdianto Kaesworo mengatakan ini merupakan bantuan langsung dari Kementerian Sosial (kemensos) Republik Indonesia (RI).

"Seluruh pasien yang meninggal akibat covid-19 di Kabupaten Jepara bakal menerima santunan dari Kemensos sebesar Rp 15 juta," kata Isdianto di Jepara Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Bupati Jepara: Jangan Berhenti Disiplinkan Warga untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Bantuan ini bisa diajukan oleh ahli waris bagi pasien yang benar-benar terkonfirmasi positif Covid-19. Bukan kasus probable yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. 

Syarat yang harus dipenuhi ahli waris agar memperoleh santunan ini di antaranya adalah foto kopi KTP dan KK ahli waris, foto korban Covid-19, surat keterangan dari RS bahwa korban meninggal akibat Covid-19, serta hasil laboratorium yang menyatakan korban positif Covid-19.

Lanjut Isdiyanto menyampaikan, syarat ini diajukan ke Dinsospermades untuk kemudian diverifikasi dan diajukan melalui Dinsos Provinsi Jawa Tengah. Dari Provinsi akan disetorkan ke Kemensos.
 
''Kami pekan lalu sudah menyurati desa terkait bantuan ini, sampai sekarang sudah ada 4 pengajuan yang masuk ke kita,'' terangnya.

Baca Juga: Siapkan Belajar Tatap Muka, Dindikbud Pemalang Lakukan Verifikasi ke Sekolah

Ditambahkan, bantuan ini masih terbuka untuk seluruh korban Covid-19 yang meninggal dunia. Termasuk dari kasus pertama hingga sekarang ini. Hingga posisi Senin (28/9), berdasarkan lama corona.jepara.go.id, sudah ada 142 korban covid-19 meninggal dunia di Kabupaten Jepara.

“Tidak ada kriteria kaya atau miskin, seluruh yang meninggal (akibat Covid-19) dapat memenuhi syarat dapat mengajukan santunan,'' pungkasnya. ***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x