Jelang Ramadhan, Polres Wonogiri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024

- 1 Maret 2024, 09:06 WIB
Jelang Ramadhan, Polres Wonogiri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024
Jelang Ramadhan, Polres Wonogiri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 /

SINARJATENG.COM - Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas, serta mengurangi risiko fatalitas kecelakaan di jalan Polres Wonogiri menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 di Aula Sanika Satyawada polres Wonogiri, Kamis 29 Februari 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Wonogiri Kompol Heru Sanusi dan dihadiri oleh sekitar 80 personel. Hadir juga beberapa pejabat dan anggota yang terlibat, termasuk Kabag Ops Polres Wonogiri, Kasatgas Operasi, dan anggota yang terlibat dalam Sprint Ops Keselamatan Candi 2024.

Dalam sambutannya, Wakapolres Wonogiri menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2024 ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kondisi kamseltibcarlantas yang aman kondusif menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga: Pemkab Semarang Hibahkan Rp8,525 Miliar untuk Tempat Ibadah dan Pendidikan Keagamaan

"Latihan Praoperasi bukan hanya seremonial atau formalitas, tetapi merupakan persiapan serius dalam menghadapi operasi. Setiap tahun, situasi dan jenis pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dapat berubah, sehingga penentuan target operasi harus disesuaikan dengan situasi terkini," jelasnya.

Tugas dan tanggung jawab setiap satgas operasi sudah jelas, dan penting untuk memahami tugas pokok dan penjabaran tugasnya.

Kabag Ops Polres Wonogiri, Kompol Agus Saymsudin menjelaskan bahwa Ops Keselamatan Candi 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024, melibatkan 87 personel. Tujuan operasi adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

"Dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 ini ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, membonceng lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, berkendara dengan pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, berkendara dibawah umur dan kendaraan melebihi batas kecepatan," katanya.

Selanjutnya, masing-masing Kasatgas secara bergantian menyampaikan paparan terkait rencana operasi dan cara bertindak satgasnya.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x