Bawaslu Kota Salatiga Mulai Tertibkan APK yang Melanggar

- 11 Januari 2024, 05:38 WIB
Bawaslu Kota Salatiga Mulai Tertibkan APK yang Melanggar
Bawaslu Kota Salatiga Mulai Tertibkan APK yang Melanggar /

SINARJATENG.COM - Bawaslu Kota Salatiga, mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan seperti diikat di tiang listrik dan dipaku di pohon, Rabu 10 Januari 2024.

Anggota Bawaslu Kota Salatiga Divisi Penanganan Pelanggaran Bintar Lulus Pradipta mengatakan, sebelum dilakukan penertiban Bawaslu Kota Salatiga sudah bersurat kepada peserta pemilu agar menertibkan sendiri APK yang melanggar.

"Selain itu pada saat Bimtek saksi bersama KPU, Bawaslu Kota Salatiga juga sudah mengingatkan kembali agar APK yang melanggar digeser atau dipindah di tempat yang tidak dilarang, namun karena peringatan yang sudah berulangkali tidak diindahkan maka bersama tim gabungan Bawaslu Kota Salatiga melakukan penertiban," jelasnya.

Baca Juga: Bulan Dana PMI Kota Salatiga Lebihi Target

Bintar menambahkan, penertiban APK yang melanggar dilakukan selama dua hari, Rabu- Kamis, 10-11 Januari 2024.

"Pada Rabu ini menyasar dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sdorejo dan Kecamatan Sidomukti dan Kamis akan menertibkan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tingkir dan kecamatan Argomulyo," tandasnya.

Sebelumnya Bawaslu Kota Salatiga mendata APK yang melanggar di wilayah Kota Salatiga lebih dari 3 ribu APK.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x