Pindah Memilih Dilayani Hingga 30 Hari Sebelum Pemilu

- 5 Januari 2024, 23:56 WIB
Pindah Memilih Dilayani Hingga 30 Hari Sebelum Pemilu
Pindah Memilih Dilayani Hingga 30 Hari Sebelum Pemilu /

SINARJATENG.COM - KPU masih melayani pindah memilih Pemilu 2024 dengan batas waktu H-30 sebelum pemungutan suara.

Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Perencanaan Data Jalal Pambudi menjelaskan, diharapkan pengurusan pindah memilih tidak berdekatan dengan hari H pemilu agar hak suara bisa digunakan.

"Dengan mengurus pindah memilih mulai sekarang masyarakat tidak perlu berbondong- bondong pada saat mendekati hari pemungutan suara nantinya, sehingga dampaknya pelayanan pindah memilih harus berdesak desakan," jelasnya, Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Koramil Temanggung Budidaya Terong dan Cabe di Polybag

Pindah memilih bisa diurus mulai tingkat kelurahan (PPS), kecamatan (PPK) atau langsung ke KPU Kota Salatiga.

"Pindah memilih masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb, diperuntukkan bagi mereka yang pindah pekerjaan atau mahasiswa yang berasal dari luar kota namun masih bisa menggunakan hak pilihnya di kota kampus setempat dengan syarat sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024," tandas Jalal.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x