GPD dan Gedung KORPRI Salatiga Boleh Disewa untuk Kampanye

- 3 Desember 2023, 13:45 WIB
GPD dan Gedung KORPRI Salatiga Boleh Disewa untuk Kampanye
GPD dan Gedung KORPRI Salatiga Boleh Disewa untuk Kampanye /

SINARJATENG.COM - Gedung milik Pemerintah Kota Salatiga, yakni Gedung Pemerintah Daerah (GPD) dan Gedung KORPRI Salatiga diperbolehkan untuk kegiatan kampanye pemilu 2024 dengan syarat disewakan dan mendapat izin dari pengelola.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata dalam Coffe Morning dengan awak media Salatiga di Scenery Coffe & Eatery, Blotongan, Salatiga, Sabtu 2 Desember 2023 mengatakan, GPD dan Gedung KORPRI Salatiga masuk kategori kawasan selektif.

"Artinya gedung boleh dipakai kampanye dan dipasang alat peraga kampanye (APK) namun harus sewa dan mendapat izin dari pengelola," jelasnya.

Baca Juga: Alat Transportasi Dokar Masih Bertahan di Salatiga di Lokasi Wisata

Meski bisa untuk dipakai kampanye namun lanjut Yesaya tetap ada batasan seperti Jalan Pemuda yang berada di depan Gedung GPD tidak boleh dipasang APK karena masuk zona bebas APK dan pagar Gedung KORPRI Salatiga juga tidak boleh dipasang APK.

"Masih ada pembatasan di dua gedung itu meski boleh digunakan untuk kampanye," katanya.

Yesaya menambahkan, selain ada kotegori kawasan selektif kampanye juga ada kawasan khusus kampanye, yakni posko pemenangan dan kantor partai.

"Di dua lokasi itu diperbolehkan untuk kampanye dan pemasangan APK karena masuk kawasan khusus," tandasnya.***

Editor: Yusuf Afandi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x