SINARJATENG.COM - Hadirnya Penghubung Komisi Yudisial wilayah Jawa Tengah dapat membantu kita dalam mengatasi berbagai permasalahan mengenai perilaku hakim yang tidak sesuai dengan kode etik hakim.
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jateng sendiri adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas komisi yudisial di daerah dan juga memiliki wewenang untuk mengambil langkah hukum.
Peghubung Komisi Yudisial ini dibuat atas dasar Undang-Undang no 18 Tahun 2011. Menurut Koordinator PKY Jawa Tengah, Muhammad Farhan terdapat 5 tugas pokok dan fungsi yaitu :
1. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku hakim di jawa tengah.
2. Menerima laporan masyarakat yang berkaitann dengan pelanggaran kode etik hakim.
3. Melakukan verifikasi dan juga investigasi terhadap atas adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
4. Melakukan advokasi hakim apabila terjadi dugaan atau perbuatan yang merendahkan hakim.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh komisi yudisial termasuk melakukan edukasi, penyuluhan dan sosialisasi.