Kabar Gembira! Jawa Tengah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Informasi Lengkapnya

- 9 September 2022, 16:21 WIB
Kabar Gembira! Jawa Tengah Bebas Denda Pajan Kendaraan, Berikut Informasi Lengkapnya
Kabar Gembira! Jawa Tengah Bebas Denda Pajan Kendaraan, Berikut Informasi Lengkapnya /

SINARJATENG.COM - Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Tengah. Kabar tersebut datang dari bebasnya Denda Pajak Kendaraan.

Dikutip dari unggahan akun instagram resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng bahwa mulai Rabu 7 September 2022 akan ada Bebas Denda dan Pajak Kendaraan Bermotor.

"Buat dulur Mas Sajak yang telat bayar Pajak Kendaraannya.. Denda Pajak Kendaraannya dibebaskan", tulis akun instagram @bapenda_jateng.

Selain bebas denda pajak kendaraan motor yang telat ada juga beberapa bebas biaya.

Baca Juga: Haornas 2022, Ferry Wawan Cahyono Mendorong Agar Tumbuhnya Bibit-bibit Atlet Berprestasi

Berikut pajak yang dibebaskan oleh Bapenda Jawa Tengah.

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ini merupakan pembebasan denda pajak bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor.

- Bebas BEA Balik Nama II

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x