SINARJATENG.COM - Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Tengah. Kabar tersebut datang dari bebasnya Denda Pajak Kendaraan.
Dikutip dari unggahan akun instagram resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng bahwa mulai Rabu 7 September 2022 akan ada Bebas Denda dan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Buat dulur Mas Sajak yang telat bayar Pajak Kendaraannya.. Denda Pajak Kendaraannya dibebaskan", tulis akun instagram @bapenda_jateng.
Selain bebas denda pajak kendaraan motor yang telat ada juga beberapa bebas biaya.
Baca Juga: Haornas 2022, Ferry Wawan Cahyono Mendorong Agar Tumbuhnya Bibit-bibit Atlet Berprestasi
Berikut pajak yang dibebaskan oleh Bapenda Jawa Tengah.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Ini merupakan pembebasan denda pajak bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor.
- Bebas BEA Balik Nama II