Mulai Hari Ini, Bepergian Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR atau Rapid Test Antigen

- 9 Maret 2022, 16:57 WIB
Mulai Hari Ini, Bepergian Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR atau Antigen
Mulai Hari Ini, Bepergian Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR atau Antigen /Humas KAI Doap 4 SMG

 

SINARJATENG.COM – Pelanggan KA Jarak Jauh mulai keberangkatan 9 Maret 2022, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo.

Baca Juga: Mahasiswa Harus Tahu! Berikut 4 Kebiasaan yang Membuat Kegiatan Belajarmu Efektif

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

(1) Syarat Naik KA Jarak Jauh, Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2, Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x