"Pelaku bernama HY (29) warga Kecamatan Jekulo, Kudus, ditangkap di rumahnya selang 2 jam setelah kejadian," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus.
Adapun kronologis kejadiannya, korban bernama Siti Suliyanah hendak berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kudus-Pati di Desa Terban, Jekulo, Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: Persebaya Sukses Tekuk Bali United 3-1
Ketika korban melaju dari arah timur ke barat, tiba-tiba pelaku memepet korban, lalu merampas dompet korban di saku celana bagian belakang, kemudian pelaku melarikan diri ke arah barat.
Mengetahui dompetnya dirampas, korban spontan mengejar pelaku. Hingga akhirnya pelaku terjatuh dari kendaraannya. Pada saat itu terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
"Meski pelaku berhasil kabur, korban mendapatkan helm milik pelaku warna putih biru dan pelat nomor bernopol H-6464-EF," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Pemalang dan Sekitarnya, Kamis 6 Januari 2022
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Menerima laporan tersebut, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Kudus bersama Reskrim Polsek Jekulo melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berselang 2 jam dari kejadian, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.***