Pungli Berkedok Zakat di Kelurahan Gajahan Terungkap, Gibran Kembalikan Uang Warga

- 2 Mei 2021, 21:43 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu, 2 Mei 2021
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu, 2 Mei 2021 /ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

SINARJATENG.COM - Warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) berkedok zakat.

Praktik berkedok pemungutan zakat ini, dilakukan oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah setempat berinisial ‘S’.

Mendengar adanya praktik pungli di Kelurahan Gajahan, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bertindak cepat mengusut hal ini.

Baca Juga: Bupati Pemalang Apresiasi Dua Perusahaan Bayar THR Paling Awal

Akibat kejadian ini, telah diputuskan bahwa Lurah ‘S’ yang terlibat menandatangani surat permintaan pungutan tersebut akan dibebas tugaskan dari jabatannya mulai Senin, 3 Mei 2021. Sebagai tindak lanjut, kasus ini akan diserahkan ke inspektorat dan dinas terkait.

Menurut Gibran praktik pungli yang sudah menjadi tradisi ini tetaplah salah, dan harus dihentikan. Pungli berkedok zakat ini menyasar sejumlah toko di Jalan Dr. Rajiman Solo.

“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan dan harus dipotong, tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: Walikota Hendi: Pendatang Masuk Semarang Wajib Isi Aplikasi Sidatang

Pada Minggu, 2 Mei 2021, Gibran didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto mendatangi beberapa toko yang mengalami pungli. Dia mengembalikan uang sesuai hasil pungutan yang berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 dan mengungkapkan permintaan maafnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x