Wali Kota Magelang Pastikan PPKM Diperpanjang Dua Pekan ke Depan

- 26 Januari 2021, 17:41 WIB
Walikota Magelang Sigit Widyonindito Sepekan PPKM Kota Magelang Kini Zona Oranye
Walikota Magelang Sigit Widyonindito Sepekan PPKM Kota Magelang Kini Zona Oranye /Humas Pemprov Jateng/

SINARJATENG.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Magelang diperpanjang sampai 8 Februari 2021.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah memastikan perpanjangan ini pada saat pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendapa RSUD Tidar, Senin 25 Januari 2021.

“Saya rapat dengan Forkompimda dan memutuskan PPKM diperpanjang dua pekan ke depan, sampai 8 Februari 2021,” ujar Sigit.

Baca Juga: Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 untuk Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Kendal

PPKM tahap pertama telah berlangsung dua pekan, pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan ini telah ditegaskan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 443.5/24/112, tanggal 25 Januari 2021, tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.

Perpanjang PPKM di wilayah ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159 tertanggal 22 Januari 2021 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, Berikut Tanggapan Bupati Wonogiri

Ada beberapa sektor yang diatur selama PPKM dijalankan, di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen dan work from office 25 persen. Kemudian, perusahaan swasta/ industri wajib melakukan pengaturan jam kerja/sif.

Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai pukul 17.30 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, Berikut Tanggapan Bupati Wonogiri

Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan antar tetap diizinkan sesuai waktu operasional restoran.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan, dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Sedangkan operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dan toko modern dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 26 Januari 2021: Nino Kantongi Barang Bukti Kasus Pembunuhan Roy

“Untuk fasilitas umum, taman bermain, tempat hiburan/karaoke ditutup total. Pasar tetap buka namun dengan pengaturan akses pengunjung dan pengawasan ketat,” katanya.

Joko juga menyatakan tidak ada penutupan jalan utama seperti yang dilakukan pada saat awal pandemi Maret 2020 lalu. Menurutnya, PPKM bertujuan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, namun perekonomian masyarakat tetap berjalan.

“Jadi kita tidak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM ini membatasi kegiatan masyarakat tapi ekonomi tetap jalan,” pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x