Pelayanan di Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara Usai 25 Nakes Positif Covid-19

- 22 Januari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi positif Covid-19.
Ilustrasi positif Covid-19. /PIXABAY/

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Surakarta tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM). Pihaknya juga sudah menerima banyak surat yang intinya meminta PPKM dievaluasi dan tambahan waktu operasional dalam PPKM.

"Hal ini, saya akan rapatkan dahulu dengan Satgas Covid-19 Kota Surakarta. Namun, jika melihat perkembangan kasus Covid-19, Solo tetap berpegang waktu operasional. Misalnya mal buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB. Warung wedangan jika buka pukul 19.00 WIB akan ditambah waktunya hingga sembilan jam ke depan," katanya.

Baca Juga: Rizky Febian Beri Tanggapan Mengenai Harta Warisan Lina Jubaedah

Menyinggung soal keluhan pengusaha ritel yang operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kata Rudyatmo, mereka sudah mengirim surat agar jam operasional ditinjau ulang. Kemungkinan, Pemkot Surakarta memberlakukan operasional mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB yang dianggap cukup efektif.

Soal kesepakatan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan warung makan, katanya, tetap diberlakukan ke depan.

"Penerbitan surat edaran Wali Kota Surakarta, baru dibahas soal penambahan waktu operasional itu. Untuk ritel dimulai bukan pukul 10.00 WIB, tetapi pukul 07.00 WIB. Kalau mal atau pasar modern sudah biasa bukanya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB," katanya.***

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x