Pemprov Jateng Lakukan Mediasi Terkait Polemik Penebangan Pohon di SMA Negeri 1 Semarang

2 Februari 2023, 14:12 WIB
Pemprov Jateng Mediasi Polemik Penebangan Pohon di SMA Negeri 1 Semarang /Pemprov Jateng

SINARJATENG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan mediasi terkait polemik penebangan pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Pemprov Jateng pohon-pohon yang ditebang bukan termasuk cagar budaya.

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Hukum Setda Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar, Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Gratis Kode Redeem ML Mobile Legend Hari Ini Kamis 2 Februari 2023, Ada Skin Epic dan Diamond dari Moonton

Ia mengatakan, mediasi dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak. Baik dari manajemen sekolah, siswa, orang tua siswa, warga dan pihak alumni siji loro (aljiro) yang merasa keberatan atas penebangan pohon-pohon di lingkungan SMA N 1 Semarang.

Dari pihak Pemprov Jateng, turut hadir Biro Hukum, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia menjelaskan, Pemprov Jateng telah mendengar argumen kedua belah pihak. Dijelaskan Iwanuddin, pihak manajemen sekolah dan perwakilan orang tua siswa serta komite sekolah, telah lama merencanakan penebangan pohon-pohon tersebut.

Alasannya, beberapa kali terjadi insiden dahan yang telah lapuk jatuh menimpa barang milik warga dan civitas akademi. Selain itu, penebangan pohon dilakukan guna revitalisasi sarana olahraga di sekolah tersebut.

Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 23 pohon telah ditebang. Di antaranya trembesi, mahoni, jati, ketapang, mangga dan glodogan, Sementara 26 pohon lain masih dibiarkan berdiri.

Baca Juga: Link Twibbon Dies Natalis HMI atau Himpunan Mahasiswa Islam ke-76 Tahun 2023, Desain Terbaru Cocok Buat Status

"Dari daftar tumbuhan yang telah ditebang, sebagaimana yang disampaikan dalam butir tadi takada satupun yang dilindungi baik secara ekologi dan aturan itu tak ada yang dilindungi. Dan saya tegaskan, pohon randu alas yang besar tidak ditebang," ujar Iwanuddin.

Hal itu berpedoman pada regulasi PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Adapula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dari segi aset, ia menegaskan bahwa sejak peralihan kewenangan manajemen sma/smk dari pemerintah kota ke pemprov, pohon-pohon tersebut tidak termasuk inventarisasi aset.

Hasil mediasi menyepakati, pohon-pohon di lingkup SMA Negeri 1 Jateng yang belum dipotong akan dipangkas dahan dan rantingnya.

Hal itu untuk mengamankan siswa, warga di sekitar dan bangunan sekolah yang termasuk cagar budaya.

Baca Juga: Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Tegal, Hari Ini Kamis 2 Februari 2023: Cek Lokasinya Disini

Selain itu,dalam proses pembangunan atau revitalisasi sarana olahraga akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yg memahami aspek cagarbudaya kenyamanan pensidikan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ProvJateng terkait keselarasan aspek lingkungan hidup

Iwanuddin menambahkan, menghormati keputusan ikatan aljiro dalam menempuh langkah hukum. Hal itu merupakan bentuk kecintaan alumni akan lingkungan sekolah.

Namun, dari hasil mediasi menyatakan agar soalan tersebut diselesaikan melalui jalur non litigasi atau kekeluargaan.

Diharapkan, dengan jalur tersebut proses belajar mengajar di lingkungan sekolah tidak terganggu. "Dalam waktu dekat akan disuplai bibit tumbuhan yang dilindungi agar serapan CO² bagus, dengan melibatkan instansi terkait," urainya

Pemotongan pohon Guna Lindungi Bangunan Cagar Budaya Smansa

Baca Juga: 4 Minuman Khas Demak Jawa Tengah, Jamu Coro Salah Satunya Konon Ada Sejak Zaman Kerajaan

Kabid Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Jateng Eris Yunianto menegaskan, bangunan SMA Negeri 1 Semarang adalah cagar budaya. Namun, tidak demikian dengan pohon-pohon di sekitarnya.

"Revitalisasi itu sudah direncanakan lama, bukan baru saja. Tentunya aspek yang diutamakan untuk penyelamatan itu (bangunan Smansa) sebagai cagar budaya (jika ada pohon tumbang menimpa bangunan Smansa)," urainya.

Disinggung terkait umur pohon yang mencapai puluhan tahun, Eris mengatakan usia pohon bukan kriteria pokok.

"Itu (usia pohon) salah satu parameter bukan ukuran, pohon ini menjadi salah satu komponen kecagarbudayaan, di luar itu yang diakui adalah gedungnya. Itu yang harus dipahami," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler