Seorang Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Penyebabnya

11 November 2022, 14:21 WIB
Seorang Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Penyebabnya /Instagram @pemalang.update

SINARJATENG.COM - Seorang oknum perangkat desa berisinial K (52) yang berada di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dikabarkan telah diamankan oleh polisi.

Dia diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Pemalang lantaran telah terbukti menjadi salah satu perantara dalam hal jual beli narkotika.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres pemalang, AKBP Ari Wibowo melalui Kasatresnarkoba, AKP Rusmanto saat dirilis melalui humas Polres Pemalang, pada hari ini, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Simak 4 Tips dan Trik Membuat Lulur Alami yang Praktis dan Ekonomis, Yuk Simak Caranya

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Rusmanto mengungkapkan K (52) terbukti telah menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.

Bahkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, seberat 0,53 gram.

Menurut Rusmanto, tersangka sehari-harinya bertugas sebagai perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran sabu di wilayah setempat.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang," kata Rusmanto.

Baca Juga: Profil Biodata Singkat Kiano Tiger Wong Anak Pertama dari Baim Wong dan Paula Verhoeven

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler