Terbukti! Uang Suap dan Gratifikasi Mukti Agung Wibowo Salah Satunya untuk Kontribusi ke PPP Pemalang

- 9 Mei 2023, 11:00 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) Bersama 5 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) Bersama 5 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK /AntaraNews/

 

SINARJATENG.COM - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin 8 Mei 2023.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Mukti Agung Wibowo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Bayar Kerugian Negara Rp5,3 Miliar

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Dalam putusan-nya, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x