SINARJATENG.COM - Pihak kepolisian menyiduk sembilan remaja yang diduga hendak tawuran di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Kamis 23 Maret 2023
Dari para tangan remaja polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit, dan lain -lain
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sembilan anak yang ditangkap masing-masing berinisial IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15), dan KAK (15).
"Di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang ini seperti dikutip Sinarjateng.com dari laman PMJ News.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, polisi menangkap sembilan remaja tersebut saat sedang nongkrong di depan toko material kawasan Larangan, Kota Tangerang.
Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra yang menerima laporan masyartakat, langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap para remaja tersebut.
"Bila terbukti membawa sajam (senjata tajam), pelaku akan diproses hukum dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya.
Selanjutnya, polisi langsung memanggil orang tua anak, pihak sekolah, dan Ketua RT/RW setempat ke Polsek Ciledug. Tujuannya untuk membina anak-anak tersebut.***