Apapun 'output' kegiatan yang dibiayai oleh Bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan.
"Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkasnya.***
Apapun 'output' kegiatan yang dibiayai oleh Bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan.
"Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkasnya.***
Editor: Intan Hidayat
Sumber: ANTARA