Diduga Maling Uang Rakyat APBDes Tahun Anggaran 2020, Oknum Kades di Pemalang Diamankan Polisi

- 16 Februari 2023, 21:28 WIB
Diduga Maling Uang Rakyat APBDes Tahun Anggaran 2020, Oknum Kades di Pemalang Diamankan Polisi
Diduga Maling Uang Rakyat APBDes Tahun Anggaran 2020, Oknum Kades di Pemalang Diamankan Polisi /Humas Polres Pemalang

SINARJATENG.COM - Polres Pemalang mengamankan seorang oknum Kepala Desa S (61) yang diduga korupsi atau maling uang rakyat dengan menyalahgunakan Keuangan Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga S selaku Kepala Desa (Kades) yang bertindak sebagai Bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

"Diduga tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD," kata Kapolres Pemalang pada saat konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Polres Pemalang Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, Hindari 11 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Akibat perbuatan tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp 425 juta.

"Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020," kata Kapolres Pemalang

"Selain itu, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan Sudah Diamankan Polres Pemalang

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x