SINARJATENG.COM - Rangkaian panjang sidang kasus kematian Brigadir J berakhir dengan putus vonis mejelis hakim atas lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman ke empat terdakwa dengan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, satu terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E divonis oleh majelis hakim lebih ringan dari tutuntuan jaksa penuntut umum.
Lantas apa yang menjadi Bharada E atau Richard Eliezer dihukum lebih ringan dari terdakwa lainnya?
Berikut alasan majelis hakim memberikan vonis hukuman kepada Bharada E atau Richard Eliezer lebih ringan dari terdakwa lainnya.
1. Majelis anggap anggap Richard Eliezer telah menyesali atas perbuatnnya dan berjanji untk tidak melakukannya kembali
2. Richard Eliezer berstatus justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini.