Tersangka Pencabulan Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan Sudah Diamankan Polres Pemalang

- 26 Januari 2023, 16:47 WIB
Tersangka Pencabulan Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan Sudah Diamankan Polres Pemalang
Tersangka Pencabulan Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan Sudah Diamankan Polres Pemalang /Humas Polres Pemalang

Baca Juga: Polres Pemalang Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemerasan Disertai Ancaman pada Seorang Kades

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x