Pengusaha Semarang Sebut Ada Pihak Sengaja Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah

- 29 November 2022, 09:23 WIB
Pengusaha Semarang Duga Ada Pihak Sengaja Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah
Pengusaha Semarang Duga Ada Pihak Sengaja Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah /Sinar Jateng

SINARJATENG.COM - Pengusaha Semarang, Agus Hartono, merasa ada pihak yang sengaja berupaya mengganggu persidangan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.

Upaya tersebut dengan memunculkan isu mafia tanah yang dituduhkan kepada Agus Hartono. Hal itu dibuktikan dengan aksi beberapa orang yang mengatasnamakan korban mafia tanah di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 28 November 2022.

"Ada pihak-pihak yang berupaya membangun isu mafia tanah padahal sudah ada putusan hukumnya semua. Sehingga jelas, pihak-pihak itu ingin mengganggu sidang praperadilan yang saat ini disidangkan," kata Agus Hartono, dalam keterangannya.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi iNews TV Hari Ini Selasa, 29 November 2022: Saksikanlah Intens Reborn dan New Top Files

Menurutnya, sangat tidak relevan jika perkara yang diisukan yaitu terkait tersangka mafia tanah yang sudah ada putusan pengadilan. Karena, Agus Hartono sendiri menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Produk hukum yang dimaksud, katanya, telah ada putusan PN Salatiga Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Slt yang dibacakan pada 26 Oktober 2022. Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa 21 bidang tanah yang terletak di Kota Salatiga merupakan harta budel pailit PT Citra Guna Perkasa (CGP).

"Putusan tersebut menyebutkan perkara terkait beberapa bidang tanah di Kota Salatiga masuk ranah keperdataan karena harta budel pailit PT CGP. Selain itu, saya tidak tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana terkait beberapa bidang tanah itu," jelasnya.

Beberapa bidang tanah di Kota Salatiga tersebut yang kemudian dijadikan agunan/jaminan atas kredit di Bank Mandiri. Dalam pemeriksaannya, agunan/jaminan tidak ada masalah sehingga kredit dicairkan ke PT CGP.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi RTV Hari ini Selasa 29 November 2022: Saksikanlah Lensa Indonesia Siang dan Gajah Mada

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x