Kejati Jateng Diduga Salah Tangani Perkara Kredit, Kamaruddin Minta Audit Investigasi Komisi Kejaksaan

- 20 November 2022, 12:50 WIB
Kejati Jateng Diduga Salah Tangani Perkara Kredit, Kamaruddin Minta Audit Investigasi Komisi Kejaksaan
Kejati Jateng Diduga Salah Tangani Perkara Kredit, Kamaruddin Minta Audit Investigasi Komisi Kejaksaan /Tangkap Layar

 

 


SINARJATENG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali membuka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit Bank Mandiri dan Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu.

Padahal, saat ini PT Citra Guna Perkasa (CGP) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dalam proses pembayaran semua tagihan para krediturnya. Termasuk di antaranya kedua bank tersebut.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Andi Susilo menilai, Kejati Jawa Tengah salah dalam melakukan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Weekend! Simak Makanan Legendaris Sauto Tegal

"Hakim telah memutus PT CGP secara keperdataan yaitu pailit dan ada proses pembayaran. Sehingga, Kejati Jateng salah jika membawa perkara itu ke pidana. Bisa jadi ada kesalahan dalam penanganannya," kata Andi, Minggu (20/11/2022).

Andi mengungkapkan, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa apabila ada pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

"Oleh karenanya, Kejaksaan tidak bisa memaksakan pertanggungjawaban pidana atas perkara yang sudah diputus perdata. Apalagi sudah ada proses penyelesaiannya dengan membayarkan kredit yang diberikan," ujarnya.

Jika Kejaksaan memaksakan penanganan perkara tersebut dengan menerapkan UU Tipikor, patut diduga ada upaya kriminalisasi dengan menersangkakan pihak penerima kredit maupun yang terkait, yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x