Tusuk Istri Hingga Meninggal Dunia, Tersangka S Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

- 22 September 2022, 14:33 WIB
Tusuk Istri Hingga Meninggal Dunia, Tersangka S Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Tusuk Istri Hingga Meninggal Dunia, Tersangka S Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara /humas polres pemalang

 

 

SINARJATENG.COM -  Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.

“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: INFO LOKER! Nasmoco Toyota Buka Lowongan Kerja sebagai Marketing Counter, Yuk Cek Persyaratannya di Sini

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.

“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x