SINARJATENG.COM - Keterangan tersangka Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J tertulis dalam surat yang ditulis dirinya.
Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022 seperti dikutip Sinarjateng.com dari PMJ News.
Baca Juga: Begini Kondisi Jasad Brigadir J Setelah Ditembak, Komnas HAM : Foto 1 Jam setelah Penembakan
Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.
“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi.***