Selama 20 Hari! Mukti Agung Wibowo dan 5 Orang Lainnya Ditahan di Rutan KPK yang Berbeda, Ini Lokasinya

- 14 Agustus 2022, 23:57 WIB
Tersangka KPK Mukti Agung Wibowo dan 5 Orang Lainnya Ditahan Selama 20 Hari, Ini Lokasi Rutannya
Tersangka KPK Mukti Agung Wibowo dan 5 Orang Lainnya Ditahan Selama 20 Hari, Ini Lokasi Rutannya /instagram @mnctvnews



SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Untuk kelima tersangka lainnya, yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SW).

Kemudian, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Bupati Pemalang yang Terkena OTT KPK dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Rinciannya

Mukti dan kelima tersangka itu resmi ditahan selama 20 hari kedepan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK.

"Para tersangka ditahan di lokasi yang berbeda," katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Untuk lokasi tempat penahannya, KPK menahan Mukti Agung Widodo di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Adi Jumal Widodo di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x