SINARJATENG.COM - Mantan Menpora Roy Suryo terncanm kurungan maksimal enam tahun penjara terkait dugaan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.
Pasal yang disangkakan adalah pasal tentang ITE.
Dikutip Sinarjateng.com dari laman PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa Pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga: Polri : Hoax! Info Rumah Dinas Kabareskrim Ditembak Orang Tidak Dikenal (OTK)
Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tutur Zulpan, di Jakarta.
Selain itu, Roy Suryo terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Tersangka Belum Tentu Bharada E Saja dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.