SINARJATENG.COM - Perampasan motor dengan menggunakan ilmu gendam berhasil diungkap polisi di Kabupaten Tanggerang.
Pelaku adalah berinisial AA (26) seorang pria warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang karena telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan target tersangka adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Pihak Keluarga dan Pengacara Minta Otopsi Ulang Brigadir J, Polri: Demi Keadilan, Penyidik Terbuka
"Sasaran tersangka untuk dijadikan korban adalah anak-anak di bawah umur," terangnya pada Selasa 19 Juli 2022, seperti dikutip Sinarjateng.com dari PMJ News
Romdhon menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis.
"Korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu 13 maret 2022," kata Romdhon.
Selanjutnya, Romdhon menceritakan kronologis kejadian tersebut. Awalnya saat korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, kemudian tersangka yang tidak dikenal korban tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat karena motor adik tersangka mogok.