SINARJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.
Mohammad Arifin atau MA terjerat dalam kasus dugaan maling uang rakyat pembangunan jalan di daerah Kabupaten Pemalang tahun 2010 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan, MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010.
"Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," kata Kombes Pol Johanson di Semarang, pada Selasa 19 Juli 2022.
Kombes Pol Johanson mengatakan tersangka MA masih belum ditahan.
"Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara itu, lanjutnya, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Baca Juga: Profil Mohammad Arifin yang Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat, Pernah Jadi Sekda Pemalang