SINARJATENG.COM - Polisi berhasil meringkus seorang pemuda di Sukabumi berinisial DE terkait video viral yang menampilkan dirinya menginjak-injak Alquran dan sampai menantang umat Islam.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan pelaku atas kasus viralnya video pemuda penginjak Al-Qur’an.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu pelaku juga diduga melakukan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Baca Juga: Profil dan Biodata Zinidin Zidan Jadi Korban Hoax, Dihujat Serta Kehilangan Jutaan Subscribers
Atas dasar informasi tersebut kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran video tersebut.
“Iya. Sudah ditangkap Kamis 5 Mei 2022 jam 11.00 di Palabuhan Ratu. Saat ini, sudah diamankan di Polres Sukabumi dan sedang didalami,” kata Ibrahim, pada hari Kamis, 5 Mei 2022.
Tompo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui aksi menginjak Al-Qur’an itu merupakan perbuatan pribadi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi menginjak Alquran itu merupakan perbuatan pribadi pelaku. Aksi itu dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020 silam dan videonya tersimpan dalam handphone miliknya” jelas Tompo.
Baca Juga: Geger Foto Syur Diduga Gatot Nurmantyo dengan Seorang Wanita, Ini Tanggapan Roy Suryo