Polda NTB Resmi Berhentikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Begal di Lombok Tengah NTB

- 17 April 2022, 07:24 WIB
Kapolda berjabatan tangan dengan Amaq Sinta.
Kapolda berjabatan tangan dengan Amaq Sinta. /Tangakapan layar di Instagram/@andreli_48/

SINARJATENG.COM - Amaq Sinta akhirnya dapat bernafas lega. Hal tersebut setelah mendapatkan perhatian Kapolri hingga warganet saentero nusantara hingga akhirnya Polda NTB secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pria yang sempat viral asal Desa Ganti, Lombok Tengah, karena berusaha mempertahankan diri dari Begal sehingga mengakibatkan tewasnya begal akhirnya terbebas dari jerat hukum yang menimpanya.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto kepada awak media bahwa setelah malukan gelar perkara yang melibatkan jajarannya beserta pakar hukum dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut murni pembelaan terpaksa.

Baca Juga: Ica Viral TikTok Siapa? Gadis Cianjur Diduga Dicekoki Miras hingga Diperkosa Pacar hingga Meninggal

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Irjen Pol Djoko dengan berdasarkan keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ungkap Djoko.

Baca Juga: Terbaru! Link Twibbon Hari Kartini 2022, Sangat Inspiratif dan Menarik Dijadikan Status Medsos

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” pungkas Dedi.***

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x