SINARJATENG.COM - Bali, salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia, akan menerapkan kebijakan baru bagi turis asing yang akan mengunjungi pulau ini.
Mulai bulan Februari tahun depan, para turis asing akan diwajibkan membayar biaya masuk sebesar Rp 150 ribu sebagai upaya untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pengembangan infrastruktur pariwisata di pulau tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur Bali, I Wayan Koster, kini tengah menyusun pergub untuk dalam pelestarian lingkungan alam dan buda di Bali.
Peraturan ini akan dikhususkan kepada turis asing yang masuk ke Bali melalui pintu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar.
Baca Juga: Bali Fine Watches Semarang Buka Lowongan Creative TikTok Talent bagi lulusan SMA SMK, Cek Syaratnya
Diharapkan, kebijakan ini akan membantu mengatur jumlah kunjungan turis asing, sambil memberikan kontribusi finansial yang diperlukan untuk menjaga keindahan alam dan budaya yang membuat Bali menjadi tujuan wisata yang begitu menarik bagi banyak orang di seluruh dunia.***