Mario Dandy Satrio si Anak Pejabat Pajak, Suruh Temannya Merekam Saat Siksa David

- 27 Februari 2023, 08:46 WIB
Mario si Anak Pejabat Pajak, Suruh Temannya Merekam Saat Siksa David
Mario si Anak Pejabat Pajak, Suruh Temannya Merekam Saat Siksa David /PMJ NEWS/

Menurut Ade Ary, dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka Mario, kekerasan yang dilakukan tersangka Mario yakni dengan menginjak kepala, menendang perut hingga memukul kepala.

Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Senin 27 Februari 2023, Kata Kunci AKLDORI

Penganiayaan yang dilakukan Mario ketika David pada posisi sikap tobat tersebut yang direkam S.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Dalam konferensi pers, pihak Polres Jakarta Selatan sudah mengungkap motif Mario Dandy Satrio menghajar David yang berawal dari permasalahan hubungan asmara antara David-Agnes-Mario.

Baca Juga: Jawaban Shopee Tebak Kata Kamis Tantangan Harian, Senin 27 Februari 2023, Huruf Dasar KILETRA

Saat ini pihak Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon.

Beberapa waktu yang lalu, Rafael Alun Trisambodo sudah meminta maaf ke keluarga David dan PBNU atas perbuatan anaknya, yang mengakibatkan David Rafael Alun Trisambodo.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dendy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael di keterangannya, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Menyesali Perbuatannya, Mario si Anak Pejabat Pajak Ingin Minta Maaf Langsung ke David

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x