Dinilai Sopan Hakim Putuskan Ringankan Hukuman Rachel Vennya, Netizen Heran

- 13 Desember 2021, 10:32 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang,  lalu muncul nama Ovelina Pratiwi yang membantu mereka kabur dari karantina Covid-19
Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, lalu muncul nama Ovelina Pratiwi yang membantu mereka kabur dari karantina Covid-19 /ANTARA FOTO/Fauzan/

Rachel Vennya tidak akan dipenjara selama empat bulan jika ia tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Hakim menyebut putusan tersebut karena Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatnnya daan juga kooperatif serta sopan di persidangan.

Alasan itu yang membuat netizen heran dan banyak yang bandingkan dengan kasus lain dan membuat ini trending di sosial media twitter.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x