SINARJATENG.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah bakal menerima kecaman.
Salah satu kecaman datang dari Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pada Senin 11 Oktober 2021.
Dilansir dari PMJ News, Hal tersebut menyusul ramainya dugaan melanggar aturan karantina yang dilakukan selebrgam Rachel Vennya.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," tutur Wiku kepada wartawan.
Wiku pun meminta petugas lapangan seharusnya bersikap tegas terhadap WNI seusai melakukan perjalanan luar negeri.
Wiku juga memastikan, belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia.
Sehingga, bagi para WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.
Baca Juga: INFO LOKER! Bank Danamon Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya!