Pemerintah Korea Selatan Buka Suara Lagi Soal Petisi Drama Snowdrop

- 30 Juli 2021, 21:08 WIB
Pemain drama Korea Snowdrop .
Pemain drama Korea Snowdrop . /Instagram/ @jtbcdrama

SINARJATENG.COM - Kantor kepresidenan Korea (Blue House) memberikan pernyataan terbaru mengenai kontroversi drama Korea Snowdrop. Mereka menyatakan Undang-Undang Penyiaran menjamin kebebasan stasiun penyiaran atas program mereka.

"Pasal 4 UU Penyiaran menjamin kebebasan dan kemandirian stasiun penyiaran atas program siaran dan menyatakan bahwa tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Keterlibatan langsung pemerintah dalam karya kreatif terutama membutuhkan pendekatan yang cermat karena dapat melanggar kebebasan berekpresi," kata Kantor kepresidenan Korea Selatan dilansir dari iMBC via Naver, Rabu 28 Juli 2021.

Drama yang dibintangi Jisoo Blackpink dan Jung Hae-in ini dinilai telah menghina gerakan demokrasi dan telah ditandangi oleh 220 ribu orang petisi untuk menangguhkan drama Snowdrop.

Baca Juga: BTS Ditunjuk Presiden Korea Selatan Jadi Utusan Khusus dalam Diplomasi Publik

Pada Maret lalu jTBC selaku jaringan televisi yang menayangkan drama tersebut mengatakan bahwa hal itu terjadi karena perpaduan informasi yang terpecah, sinopsis dan deskripsi karakter yang tidak lengkap sehingga hal-hal itu menjadi informasi palsu.

Selain itu jTBC juga buka suara terkait dugaan Snowdrop mengagung-agungkan nama salah satu badan pemerintah Korea Selatan yang dikenal dengan Kementerian Keselamatan dan Perencanaan Nasional.

"Para tokoh utama bukan karakter perwakilan masing-masing pemerintah maupun organisasi. Mereka adalah tokoh yang menyoroti sudut pandang kritis NSP yang secara aktif mendukung keinginan korup untuk berkuasa menjadi partai yang berkuasa. Jadi jangan khawatir drama ini mengagung-agungkan sebagai mata-mata atau bekerja untum NSP tidak relavan dengan Snowdrop," ungkap jTBC.

Baca Juga: Bocoran Drama Korea Nevertheless Episode 5, Ini Jadwal Tayangnya

Terkait bantahan tersebut, pemerintah Korea Selatan menghormati upaya klarifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x