Dinilai Sopan Hakim Putuskan Ringankan Hukuman Rachel Vennya, Netizen Heran

13 Desember 2021, 10:32 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, lalu muncul nama Ovelina Pratiwi yang membantu mereka kabur dari karantina Covid-19 /ANTARA FOTO/Fauzan/

SINARJATENG.COM - Akhir-akhir ini netizen Indonesia ramai membicarakan selebgram Indonesia yaitu Rachel Vennya.

Terpantau Rachel Vennya trending di sosial media twitter.

Rachel Vennya ramai di bicarakan khalayak publik karena kasus dirinya yaitu pelanggaran aturan karantina covid-19 pada beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Piala AFF : Indonesia Menang dan Sukses Rebut Puncak Klasemen Grup B

Ketika itu Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran karantina karena ia tak di karantina di wisma atlet padahal dia baru pulang dari Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu ia diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

PN Tangerang memutuskan vonis bersalah Rachel Venny dan dijatuhi sanksi empat bulan penjara dengan catatan delapan bulan masa percobaan.

Baca Juga: Doa Agar Terhindar dari Perbuatan Maksiat, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

Netizen dibuat heran karena Rachel Vennya tidak perlu jalani hukuman penjara.

Rachel Vennya tidak akan dipenjara selama empat bulan jika ia tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Hakim menyebut putusan tersebut karena Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatnnya daan juga kooperatif serta sopan di persidangan.

Alasan itu yang membuat netizen heran dan banyak yang bandingkan dengan kasus lain dan membuat ini trending di sosial media twitter.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Tags

Terkini

Terpopuler